ASN Pemerkosa Anak Kandung Itu Ternyata Sering Bermasalah, Terancam Dipecat

jpnn.com, BANJARMASIN - Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap bahwa AS pelaku yang tega memerkosa putri kandungnya sudah ditangkap.
AS yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di sebuah kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Utara ternyata sudah beraksi sejak sang anak duduk di kelas VI SD sampai kelas VIII SMP.
Terkait kasus tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Mukhyar pun angkat bicara. Mukhyar menegaskan yang bersangkutan terancam dipecat.
"Bila sudah menyangkut hukum, apalagi pidana, maka sanksi tegas bakal diberikan. Yakni pemecatan," ungkapnya ketika dikonfirmasi Radar Banjarmasin, kemarin (7/2).
Ditanya kapan, sekdako menunggu keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap (inkrah).
Ternyata, ada fakta menarik. Mukhyar membeberkan, pelaku memang dikenal sebagai ASN yang bermasalah.
Dulu, juga pernah dihukum Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) pemko.
"Karena melanggar disiplin kepegawaian. Yang bersangkutan kerap tidak masuk kerja," bebernya.
Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap bahwa AS pelaku yang tega memerkosa putri kandungnya sudah ditangkap.
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah