ASN Perempuan Terima Uang Rp 28 Juta dari Seseorang, Modusnya Keterlaluan
Rabu, 06 Juli 2022 – 21:02 WIB
"Dalam surat perjanjian itu tersangka menjanjikan korban lulus tes calon ASN dengan syarat menyerahkan uang," katanya.
Karena itu sebagai tersangka, JN disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Perempuan berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial JN ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- 5 Berita Terpopuler: ASN yang Pindah ke IKN Bakal dapat 1 Apartemen, 92 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Nonaktif
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Pesan Pj Gubernur Babel: ASN Menghindari Sifat Saling Menjatuhkan
- Heru Budi Larang ASN Tambah Libur, Minta Tidak Curang
- Siap-Siap, ASN DKI yang Bolos Bakal Dapat Sanksi Tegas Dari Heru Budi