ASN Perempuan Terima Uang Rp 28 Juta dari Seseorang, Modusnya Keterlaluan
Rabu, 06 Juli 2022 – 21:02 WIB

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus percaloan perekruta Calon ASN di Mataram, NTB, Rabu (6/7/2022). ANTARA/Dhimas B.P
"Dalam surat perjanjian itu tersangka menjanjikan korban lulus tes calon ASN dengan syarat menyerahkan uang," katanya.
Karena itu sebagai tersangka, JN disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Perempuan berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial JN ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah