ASN Perempuan Terima Uang Rp 28 Juta dari Seseorang, Modusnya Keterlaluan

ASN Perempuan Terima Uang Rp 28 Juta dari Seseorang, Modusnya Keterlaluan
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus percaloan perekruta Calon ASN di Mataram, NTB, Rabu (6/7/2022). ANTARA/Dhimas B.P

"Dalam surat perjanjian itu tersangka menjanjikan korban lulus tes calon ASN dengan syarat menyerahkan uang," katanya.

Karena itu sebagai tersangka, JN disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Perempuan berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial JN ditetapkan sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News