ASN yang Ditangkap Densus 88 Bakal Dipecat

ASN yang Ditangkap Densus 88 Bakal Dipecat
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Banten Moch Maesyal Rasyid. (Azmi Samsul Maarif)

jpnn.com, TANGERANG - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial TO  (46) yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan terlibat kasus tindak pidana terorisme terancam dipecat. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas atau pemecatan bagi ASN di lingkungannya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme. Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Densus 88 Antiteror Polri. 

“Tentunya kami harus menentukan sikap, tetapi kami akan menunggu terlebih dulu dari hasil pemeriksaannya Tim Densus 88 seperti apa, karena saat ini masih dalam proses pendalaman," kata Rasyid di Tangerang, Banten, Selasa (15/3). 

Menurut dia, Tim Densus 88 Antiteror Polri yang telah menangkap TO (46) itu tentunya sudah mencermati pergerakan orang tersebut, serta dengan didukung bukti-bukti yang ada. 

Oleh karena itu, kata dia, Pemkab Tangerang akan memberikan sikap, setelah menunggu hasil perkembangan dan pemeriksaan petugas berwenang. 

"Tentu kami akan menentukan sikap dan kami juga telah memanggil kepala dan sekdis (sekretatis dinas) dari Dinas Pertanian. PKD-nya saya panggil di sini, ternyata memang kesehariannya (terduga teroris TO) itu dia baik-baik saja menjalankan tugas dan rajin," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan TO yang merupakan terduga teroris tersebut memang benar adalah seorang ASN golongan 2D. 

Apabila telah jelas dan tuntas hasil pemeriksaan Densus 88 Antiteror, maka Majelis Disiplin Pemkab Tangerang akan menentukan sanksi hingga pemecatan sesuai aturan yang berlaku.

Pemkab Tangerang menunggu hasil pemeriksaan Densus 88 Antiteror terhadap oknum ASN yang ditangkap. Oknum ASN itu terancam dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News