ASN yang Ditangkap Densus 88 Bakal Dipecat

ASN yang Ditangkap Densus 88 Bakal Dipecat
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Banten Moch Maesyal Rasyid. (Azmi Samsul Maarif)

"Majelis disiplin Pemkab yang akan menentukan, setelah ada kesimpulan dari sana Tim Densus 88)," ujar dia. 

Sebelumnya diberitakan, terduga teroris berinisial TO (46), warga Perumahan Samawa Village, Blok D4 Nomor 1, RT 03/04, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus ASN pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) telah ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.

"Iya betul, penangkapan habis subuh di masjid yang dekat tempat tinggalnya di wilayah Sepatan Timur," ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan di Tangerang, Selasa (15/3).

Dia mengatakan TO saat ini bertugas sebagai staf Analisa Alat Mesin Pertanian pada Dispertan Kabupaten Tangerang. "Status sudah PNS, beliau memang bertugas di bagian Analisa Alat Mesin Pertanian. Staf biasa," ucapnya.

Dia mengungkapkan TO dikenal sebagai sosok yang baik dan ramah selama bertugas di Dinas Pertanian, dirinya juga memiliki kemampuan yang cukup bagus dalam menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan.

"Dia baik, tidak ada tanda-tanda seperti yang diduga atas penangkapannya, tidak ada yang aneh-aneh selama dia bekerja," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya pun tidak menduga jika pegawai yang telah bekerja selama 10 tahun tersebut telah terlibat dalam jaringan terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

"Ya artinya saya selaku pemerintah daerah kalau memang beliau salah, ya ditindak sesuai hukum yang ada. Tentunya kita akan terus mendukung dan mendorong terkait penindakan terorisme," kata dia. (antara/jpnn)

Pemkab Tangerang menunggu hasil pemeriksaan Densus 88 Antiteror terhadap oknum ASN yang ditangkap. Oknum ASN itu terancam dipecat.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News