ASN yang Merasa Memenuhi Kriteria Pindah ke IKN, Siap-siap Saja ya
Selasa, 20 Februari 2024 – 07:19 WIB

ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Pemindahan ASN ke IKN dilakukan bertahap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Di IKN, sambung Anas, penerapan shared services berupa pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif dilakukan melalui penerapan sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif didukung penerapan shared office, shared system serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai.
Penerapan shared office, yaitu pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu. (sam/jpnn)
MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan mengenai tahapan pemindahan ASN ke IKN atau Ibu Kota Nusantara.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan