Asosiasi Pemda dan DPRD Kompak Dukung Pilgub oleh DPRD
Kamis, 05 Juli 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA -- Seluruh asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD yang diundang oleh Komisi II DPR untuk membahas RUU Pemilukada diklaim telah sepakat dengan rumusan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh DPRD.
Unsur pemda yang diundang adalah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).
"Dengan berbagai argumentasi mereka mendukung usulan pemerintah, bahwa pemilihan gubernur adalah lebih baik dilakukan oleh DPRD, karena akan mengurangi resiko konflik, mengurangi kost politik, dan gubernur yang terpilih akan lebih berkualitas," kata Anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin, Kamis (5/7), di Jakarta.
Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Golkar itu menambahkan, mereka merujuk pasal 18 ayat (4) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa "gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".
JAKARTA -- Seluruh asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD yang diundang oleh Komisi II DPR untuk membahas RUU Pemilukada diklaim telah sepakat
BERITA TERKAIT
- Peneliti TSRC Sebut Kompleksitas Pemilu 2024 Munculkan Fenomena Split-Ticket Voting
- PDIP Lepas Obor Api Mrapen untuk Dibawa ke Arena Rakernas di Jakarta
- Begini Respons Risma soal Namanya Dikantongi PDIP untuk Pilkada Jakarta
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah