Asosiasi Petani Garam Dukung Kejaksaan Periksa Airlangga

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Petani Garam Republik Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin, mendukung langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi terkait penetapan kuota garam impor.
Selain itu, Jakfar juga mendukung Kejaksaan untuk mengusut setiap pihak yang dianggap terlibat. Setelah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sudi Pudjiasturi, menurut Jakfar, Kejaksaan harus memeriksa mantan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
“Semua yang diduga terlibat harus diperiksa. Harus ditangani dari akar permasalahannya, sehingga ke depan tidak terulang lagi,” kata Jakfar saat dihubungi media.
Usai diperiksa Kejaksaan, Susi Pudjiastuti berkelit dianggap bagian dari penetapan izin kuota impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton. Susi mengklaim hanya merekomendasikan sebesar 1,8 juta ton garam impor.
Namun, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, memberikan kewenangan kepada Keenterian Perindustrian yang ketika itu dipimpin Airlangga Hartarto, kuota impor menjadi 3,8 juta ton.
Dampaknya, seperti dalam catatan Kejaksaan Agung, garam impor menjadi berlebih. Kelebihan pasokan ini yang akhirnya membuat garam industri hasil impor diperjualbelikan dengan label garam konsumsi. Praktik ini membuat petani garam lokal merugi.
“Seharusnya garam impor dipakai untuk kebutuhan sendiri, untuk kebutuhan industri, tidak boleh dipindahtangankan, apalagi diubah menjadi kemasan garam konsumsi,” imbau Jakfar.
Jakfar menyatakan, bukan kali pertama persoalan izin impor garam masuk dalam jeratan hukum. Mulai dari kasus korupsi pemberian izin di tahun 2015, peyimpangan izin di tahun 2017, hingga dugaan penyelewengan izin yang kini masuk penyidikan Kejaksaan Agung.
APGRI Jakfar Sodikin, mendukung langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi terkait penetapan kuota garam impor
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Tunjuk Airlangga Jadi Negosiator Tarif AS, Prabowo Dapat Pujian
- Indonesia Terbuka soal Kritik Terhadap QRIS