Kejagung Didesak Periksa Airlangga Terkait Impor Garam

Kejagung Didesak Periksa Airlangga Terkait Impor Garam
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas dugaan adanya mafia garam dalam kasus korupsi fasilitas izin impor garam industri.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menilai bahwa keterangan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, bahwa ada kartel dalam impor garam di Indonesia harus ditelusuri secara lebih serius.

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022, pada Jumat (7/10/2022) lalu.

Kepada penyidik, Susi menyatakan, KKP pernah mengeluarkan rekomendasi impor garam sebesar maksimal 1,82 juta ton. Impor garam hanya melalui 3 pelabuhan bongkar, antara lain Ciwandan, Tanjung Perak dan Belawan, dengan waktu dibatasi periode Januari-April 2018.

Namun, faktanya Kementerian Perindustrian yang saat itu dipimpin Airlangga Hartarto, justru memberikan izin impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton. Akibatnya, stok garam menjadi melimpah. Hal tersebut menyebabkan petani garam lokal rugi besar.

Terkait hal tersebut, Susan mendesak Kejagung juga memeriksa mantan Menteri Perindustrian kala itu, yaitu Airlangga Hartarto, yang kini menjabat Menko Perekonomian.

"Menurut saya, tak hanya Airlangga ya. Tapi juga mantan menteri Perdagangan dan juga pimpinan PT Garam pada saat itu," katanya.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat ini penting segera dilakukan, mengingat impor garam ini telah memukul harga garam lokal dan membunuh usaha para petambak garam di Indonesia yang saat ini berjumlah lebih dari 21 ribu orang.

KIARA mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan adanya mafia garam dalam kasus korupsi fasilitas izin impo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News