Aspadin Menunjuk Kembali Rachmat Hidayat Sebagai Ketua Umum Periode 2022-2025

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) resmi menunjuk ketua umum baru periode 2022-2025.
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke X yang diselenggarakan 8 hingga 10 November 2022 di Holiday Inn Jakarta, Kemayoran, Aspadin menunjuk kembali Rachmat Hidayat sebagai Ketua Umum.
Rachmat yang merupakan Ketua ASPADIN periode 2018 - 2021 + 2022, terpilih kembali secara aklamasi melalui formatur.
Munas ke X ini dihadiri lebih dari 297 peserta dari 14 Dewan Pengurus Daerah (DPD) yang mencakup 20 Provinsi dari Aceh hingga Papua Barat.
Selain pemilihan ketua baru, Munas yang dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Ir. Ignatius Warsito MBA ini juga mendengarkan pertanggungjawaban pengurus periode sebelumnya.
Laporan pertanggungjawaban diterima penuh oleh seluruh anggota tanpa sanggahan. Rachmat Hidayat dianggap mampu mengelola Aspadin menjadi organisasi yang solid dan mampu menyuarakan kepetingan anggota untuk kepentingan pertumbuhan industri.
Dalam sambutannya, Rachmat mengatakan industri AMDK merupakan industri yang terus bertumbuh dan menyerap lebih dari 40.000 tenaga kerja langsung dan ratusan ribu dengan multiplier effectnya.
“Visi dan misi kami adalah terus mendukung pemerintah mewujudkan kesehatan masyarakat Indonesia melalui produk kami yang berkualitas. Dengan visi misi inilah kita berkumpul bersama dalam perahu besar ini” ujar Rachmat.
Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) resmi menunjuk ketua umum baru periode 2022-2025.
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- DPR: Poin Pelarangan Produksi & Distribusi AMDK Dalam SE Gubernur Bali Harus Dihilangkan
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri