Asral Rahman Tuding Dakwaan JPU Tidak Fair

Asral Rahman Tuding Dakwaan JPU Tidak Fair
Asral Rahman Tuding Dakwaan JPU Tidak Fair
"Menurut saya, dakwaan seperti itu tidak fair karena sebelumnya saya sama sekali tidak pernah dimintai keterangan tentang hal tersebut oleh penyidik,"jelasnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Asral telah melakukan korupsi sektor kehutanan. Asral didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 889,2 miliar.

JPU KPK, Moch Roem saat membacakan surat dakwaan bernomor Dak-16/24/06/2010, membeberkan, Asral saat menjadi Kadishut Kabupaten Siak selama kurun 2002-2003 menerima uang dari sejumlah perusahaan karena telah meloloskan permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Dalam perkara itu, JPU KPK juga menyebut keterlibatan Bupati Siak, Arwin AS. (zud/ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rahman, menepis tuduhan dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News