Asrorun Minta Tak Ada Salah Persepsi Antara Aturan PPKM Darurat dan Pelaksanaan Ibadah Umat

Asrorun Minta Tak Ada Salah Persepsi Antara Aturan PPKM Darurat dan Pelaksanaan Ibadah Umat
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan soal Puasa Arafah. Ilustrasi Foto: ANTARA/Aji Cakti

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyoroti penggunaan diksi yang perlu dibenahi semua pihak ketika berbicara tentang pelaksanaan ibadah selama pandemi Covid-19.

Menurut dia, wabah Covid-19 itu tidak menghalangi seseorang melaksanakan ibadah. Begitu pula penerapan PPKM Darurat sebagai upaya menekan penularan virus SARS-Cov-2, tidak menghalangi pelaksanaan ibadah.

"Jangan sampai kemudian ketika maksudnya baik, tetapi memilih diksi yang mengundang kontroversi," kata dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta itu dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB Indonesia di YouTube, Minggu (18/7).

Niam pun mencontohkan informasi soal takbiran ditiadakan selama PPKM Darurat. Menurut dia, hal itu tidak komunikatif untuk membangun kesadaran kolektif mencegah penularan Covid-19.

Menurut dia, hanya arak-arakan untuk kepentingan takbiran yang dilarang. Takbiran semalam suntuk di rumah sendiri atau di masjid oleh takmir sendirian ialah sesuatu yang tidak dilarang.

"Takbiran tidak terhalang dengan adanya wabah Covid-19 dan PPKM. Cuma caranya. Salat Iduladha juga tidak terhalang dengan adanya PPKM Darurat. Cuma caranya. Penyembelihan hewan kurban juga tidak dilarang," beber pengasuh pondok pesantren Al Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu.

MUI, kata Niam, telah mengeluarkan beberapa fatwa selama penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. 

Termasuk, katanya, fatwa tentang tata cara pelaksanaan ibadah selama pandemi dengan menimbang syariat dan kesehatan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyoroti sisi diksi yang perlu dibenahi semua pihak ketika berbicara tentang pelaksanaan ibadah saat pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News