Asrorun Minta Tak Ada Salah Persepsi Antara Aturan PPKM Darurat dan Pelaksanaan Ibadah Umat

Asrorun Minta Tak Ada Salah Persepsi Antara Aturan PPKM Darurat dan Pelaksanaan Ibadah Umat
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan soal Puasa Arafah. Ilustrasi Foto: ANTARA/Aji Cakti

Utamanya agar penyembelihan tidak diselesaikan di hari pertama saja demi mencegah kerumunan yang menjadi potensi penularan COVID-19.

"Kalau zona merah tetap tidak diperbolehkan. Dia diarahkan ke tempat pemotongan hewan. Kemudian dibagikan panitia ke rumah masing-masing," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyoroti sisi diksi yang perlu dibenahi semua pihak ketika berbicara tentang pelaksanaan ibadah saat pandemi Covid-19.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News