Asrorun Minta Tak Ada Salah Persepsi Antara Aturan PPKM Darurat dan Pelaksanaan Ibadah Umat
Minggu, 18 Juli 2021 – 19:18 WIB

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan soal Puasa Arafah. Ilustrasi Foto: ANTARA/Aji Cakti
Utamanya agar penyembelihan tidak diselesaikan di hari pertama saja demi mencegah kerumunan yang menjadi potensi penularan COVID-19.
"Kalau zona merah tetap tidak diperbolehkan. Dia diarahkan ke tempat pemotongan hewan. Kemudian dibagikan panitia ke rumah masing-masing," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyoroti sisi diksi yang perlu dibenahi semua pihak ketika berbicara tentang pelaksanaan ibadah saat pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Takbir Bergema di Langit Pekanbaru, Syahdunya Salat Idulfitri di Masjid Raya Annur