Asrorun Minta Tak Ada Salah Persepsi Antara Aturan PPKM Darurat dan Pelaksanaan Ibadah Umat
Minggu, 18 Juli 2021 – 19:18 WIB
Utamanya agar penyembelihan tidak diselesaikan di hari pertama saja demi mencegah kerumunan yang menjadi potensi penularan COVID-19.
"Kalau zona merah tetap tidak diperbolehkan. Dia diarahkan ke tempat pemotongan hewan. Kemudian dibagikan panitia ke rumah masing-masing," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyoroti sisi diksi yang perlu dibenahi semua pihak ketika berbicara tentang pelaksanaan ibadah saat pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Menjelang Iduladha, Pupuk Kaltim Bekali Peternak Binaan Terkait Pemeliharaan & Kesehatan Hewan
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi