Asrorun Minta Tak Ada Salah Persepsi Antara Aturan PPKM Darurat dan Pelaksanaan Ibadah Umat
Minggu, 18 Juli 2021 – 19:18 WIB
Utamanya agar penyembelihan tidak diselesaikan di hari pertama saja demi mencegah kerumunan yang menjadi potensi penularan COVID-19.
"Kalau zona merah tetap tidak diperbolehkan. Dia diarahkan ke tempat pemotongan hewan. Kemudian dibagikan panitia ke rumah masing-masing," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyoroti sisi diksi yang perlu dibenahi semua pihak ketika berbicara tentang pelaksanaan ibadah saat pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Tetapkan Hari Raya Iduladha 17 Juni, Semoga Serentak
- Gaji Ke-13 PNS, PPPK, Pimpinan & Anggota DPRK Nagan Raya Mulai Disalurkan
- PAM Jaya dan Dharma Jaya Tingkatkan Kolaborasi dalam Pengadaan Hewan Kurban
- Tips Padu Padan Outfit Iduladha ala Tokopedia dan ShopTokopedia
- Tip Berkurban Nyaman dan Mudah saat Iduladha Bersama BRImo
- Semangat Iduladha 1445 Hijriah, Bank Mandiri & MAI Luncurkan Fitur Kurban di Livin' Sukha