Asrorun Minta Tak Ada Salah Persepsi Antara Aturan PPKM Darurat dan Pelaksanaan Ibadah Umat

"Harus ada keseimbangan antara menjaga tegaknya agama dng kaidah, pada saat yang lain menjaga jiwa melaksanakan ibadah agar tidak menyebabkan kerugian baik diri sediri atau orang lain," sambungnya.
MUI diketahui sudah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19.
Fatwa tersebut bisa menjadi panduan umat di dalam melaksanakan ibadah pada Iduladha 1442 Hijriah.
Di dalam fatwa Nomor 36 itu menjelaskan umat tidak diperkenankan melaksanakan salat Iduladha secara berjemaah di masjid atau tempat terbuka, ketika daerah tempat tinggal muslimin berada di zona merah.
Sebaliknya, fatwa Nomor 36 menjelaskan bahwa umat bisa melaksanakan salat berjemaah di masjid, ketika daerah tinggal muslimin masuk zona hijau.
Tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban Iduladha saat pandemi juga turut diatur dalam fatwa Nomor 36 itu.
Di daerah zona hijau, pihak yang melakukan penyembelihan tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan meminimalisir kerumunan.
Selain itu, pihak yang melakukan penyembelihan di daerah zona hijau bisa pintar membagi waktu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyoroti sisi diksi yang perlu dibenahi semua pihak ketika berbicara tentang pelaksanaan ibadah saat pandemi Covid-19.
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Takbir Bergema di Langit Pekanbaru, Syahdunya Salat Idulfitri di Masjid Raya Annur