Astaga... 2 Warga Jakarta Jauh-jauh ke Majalengka Hanya untuk Berbuat Maksiat
jpnn.com, MAJALENGKA - Dua pencuri kabel optik milik Telkom dibekuk Polres Majalengka. Dari para tersangka disita beberapa barang yang dijadikan alat bukti.
"Pelaku yang ditangkap berinisial RS (41) dan RT (41) keduanya merupakan warga Jakarta Utara," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, Jumat (1/5).
Menurutnya, untuk modus yang dilakukan para pelaku tersebut yaitu dengan cara memotong kabel optik milik PT Telkom dengan menggunakan gunting baja.
Setelah mendapatkan barang tersebut selanjutnya para pelaku menjual kepada seorang penadah.
Menurut Kapolres, selain menangkap dua pelaku tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua gulung kabel optik Telkom, satu unit mobil dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian serta lainnya.
"Dari hasil interogasi, bahwa pelaku sudah empat kali melakukan tindakan pidana, di daerah Jatiwangi, Sindangwangi, Rajagaluh dan di daerah Palasah, Kabupaten Majalengka," tuturnya.
Bismo mengatakan, pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
"Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Kedua pria berinisial RS dan RT akhirnya ditangkap aparat Polres Majalengka setelah melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah