Astaga, 25 Anggota Polres Magelang Masuk Rehabilitasi Narkoba

Astaga, 25 Anggota Polres Magelang Masuk Rehabilitasi Narkoba
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - MAGELANG – Polres Magelang, Jawa Tengah telah menjadwalkan rehabilitasi pada 25 anggotanya yang biasa mengonsumsi narkoba. Mulai Senin (18/4), sebagian dari personel Polres Magelang yang positif narkoba menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara, Semarang.

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, rehabilitasi itu akan dilakukan secara bertahap. Kebijakan rehabilitasi diambil karena memang masih ada toleransi bagi anggota Polres Magelang yang mengonsumsi narkoba.

“Rehabilitasi dimulai pada 18 April 2016 dilaksanakan dalam tiga gelombang. Setiap gelombang rehabilitasi akan dilakukan selama dua minggu. Untuk saat ini, ada tiga personel sedang dalam pengajuan permohonan rehab,” katanya seperti dikutip Radar Kedu.

Ia menjelaskan, proses rehabilitasi atas 25 personel Polres Magelang tidak bisa dilakukan serentak. Sebab, fasilitas rehabilitasi narkoba di RS Bhayangkara Semarang memang terbatas.

“Kalau tidak salah ada dua puluh ruang saja. Itu pun juga digunakan untuk daerah lain,” paparnya.

Zain menambahkan, setelah rehabilitasi maka anak buahnya diharapkan tidak lagi menyentuh barang haram. Tapi jika masih tetap mengonsumsi narkoba setelah rehabilitasi, maka Zain tak mau memberi ampun lagi. “Kalau memakai lagi ya bisa saja diberhentikan,” katanya

Lebih lanjut Zain mengatakan, sebagian besar anak buahnya yang positif narkoba berpangkat bintara dan bertugas di berbagai satuan. Antara lain Sabhara, Reskrim, Narkoba, hingga di beberapa kepolisian sektor (polsek).

Menurut Zain, anak buahnya yang positif memakai narkoba telah menjalani sidang kode etik profesi dan dikenai sanksi kurungan selama 21 hari. Bahkan, mereka juga harus menerima penundaan pangkat serta pendidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News