Astaga, Guru Mengaji di Depok Cabuli 10 Murid, Korban Diberi Uang Rp 10 Ribu
Selasa, 14 Desember 2021 – 17:24 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endar Zulpan saat memberikan keterangan resmi terkait kasus pencabulan yang dilakukan guru mengaji di Depok, Selasa (14/12). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.
Para korban berusia 10 sampai 15 tahun.
Aksi bejat MMS ketahuan setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua.
Atas perbuatannya, MMS disangkakan dengan pasal 76 Juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak, hingga Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr19/jpnn).
Guru mengaji di Depok mencabuli 10 murid di bawah umur. Aksi bejatnya ketahuan setelah...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Lutviatul Fauziah
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri