Astaga, Guru Mengaji di Depok Cabuli 10 Murid, Korban Diberi Uang Rp 10 Ribu

Astaga, Guru Mengaji di Depok Cabuli 10 Murid, Korban Diberi Uang Rp 10 Ribu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endar Zulpan saat memberikan keterangan resmi terkait kasus pencabulan yang dilakukan guru mengaji di Depok, Selasa (14/12). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Para korban berusia 10 sampai 15 tahun.

Aksi bejat MMS ketahuan setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua.

Atas perbuatannya, MMS disangkakan dengan pasal 76 Juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak, hingga Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr19/jpnn).

Guru mengaji di Depok mencabuli 10 murid di bawah umur. Aksi bejatnya ketahuan setelah...


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News