Astaga, Guru Mengaji di Depok Cabuli 10 Murid, Korban Diberi Uang Rp 10 Ribu
Selasa, 14 Desember 2021 – 17:24 WIB
Para korban berusia 10 sampai 15 tahun.
Aksi bejat MMS ketahuan setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua.
Atas perbuatannya, MMS disangkakan dengan pasal 76 Juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak, hingga Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (mcr19/jpnn).
Guru mengaji di Depok mencabuli 10 murid di bawah umur. Aksi bejatnya ketahuan setelah...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Lutviatul Fauziah
BERITA TERKAIT
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Sejumlah Agen AMDK di Jakarta & Depok Kehabisan Stok Seusai Lebaran 2024
- 8 Fakta Kondisi Bus Kecelakaan di Subang, Rem Blong di Kawasan Hitam, Mengerikan
- Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub