Astaga... Hamil Duluan, 154 Anak di Bawah Umur Menikah Dini
Kamis, 07 Januari 2016 – 08:21 WIB
Dengan alasan kemanusiaan dan melindungi calon anak, pihak pengadilan pun mengabulkan permohonan tersebut. Tapi, ada kalanya permohonan ditolak jika memang syarat masih kurang. Misalnya, belum ada bayi yang harus dilindungi status hukumnya.
''Sebisa mungkin diberi edukasi. Kami anjurkan menunda pernikahan sampai anak memenuhi syarat untuk berumah tangga,'' tegas Atifah. (may/c19/oni/mas)
SURABAYA - Ternyata banyak juga anak di bawah umur yang buru-buru ingin berumah tangga. Buktinya, selama 2015, ada 154 permohonan dispensasi kawin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Detik-Detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang