Astaga... Hamil Duluan, 154 Anak di Bawah Umur Menikah Dini
Kamis, 07 Januari 2016 – 08:21 WIB

Ilustrasi. FOTO: dok/ jawapos group
Dengan alasan kemanusiaan dan melindungi calon anak, pihak pengadilan pun mengabulkan permohonan tersebut. Tapi, ada kalanya permohonan ditolak jika memang syarat masih kurang. Misalnya, belum ada bayi yang harus dilindungi status hukumnya.
''Sebisa mungkin diberi edukasi. Kami anjurkan menunda pernikahan sampai anak memenuhi syarat untuk berumah tangga,'' tegas Atifah. (may/c19/oni/mas)
SURABAYA - Ternyata banyak juga anak di bawah umur yang buru-buru ingin berumah tangga. Buktinya, selama 2015, ada 154 permohonan dispensasi kawin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik