Astaga, Hasil Korupsi Bupati Kapuas Dipakai untuk Ongkos Politik di Pilgub dan Istrinya di DPR RI

Astaga, Hasil Korupsi Bupati Kapuas Dipakai untuk Ongkos Politik di Pilgub dan Istrinya di DPR RI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menggelar konferensi pers penahanan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI Ary Egahni di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3). Foto: Fathan

Mengenai besaran jumlah uang yang diterima Ben Brahim dan Ary Egahni sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar.

Selain untuk kebutuhan yang dimaksud di atas, uang tersebut juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Selain itu, Johanis menambahkan KPK masih melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh Ben Brahim dan Ary Egahni dari berbagai pihak.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)


Mengenai besaran jumlah uang yang diterima Bupati Kapuas Ben Brahim dan anggota DPR RI Ary Egahni sekitar Rp 8,7 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News