Astaga, Hasil Korupsi Bupati Kapuas Dipakai untuk Ongkos Politik di Pilgub dan Istrinya di DPR RI

Mengenai besaran jumlah uang yang diterima Ben Brahim dan Ary Egahni sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar.
Selain untuk kebutuhan yang dimaksud di atas, uang tersebut juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.
Selain itu, Johanis menambahkan KPK masih melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh Ben Brahim dan Ary Egahni dari berbagai pihak.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)
Mengenai besaran jumlah uang yang diterima Bupati Kapuas Ben Brahim dan anggota DPR RI Ary Egahni sekitar Rp 8,7 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI