Astaga! Pak Ustad Kok Tega Nian Cabuli Ponakan Sendiri

Astaga! Pak Ustad Kok Tega Nian Cabuli Ponakan Sendiri
Ilustrasi. Foto: JPNN

Namun aksi bejat tersangka terbongkar. Korban menceritakan perbuatan pamannya kepada orang tuanya.

"Setelah kami mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Diketahui tersangka sudah kabur ke Cibubur, Jakarta Timur," ujarnya.

Untuk menangkap tersangka, tim Unit PPA Polresta Pekanbaru koordiasi dengan Polres Jakarta Timur.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dikirim ke Pekanbaru melalui angkutan pesawat dan mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam 15 tahun penjara.

Terpisah sementara itu, kepada Riau Pos tersangka AWS mengakui perbuatan tak senonoh itu, terhadap ponakannya.

Malah tersangka berdalih hanya memegang kemaluan ponaannya tersebut. Dia mengaku menaruh nafsu melihat kemolekan korban sehingga akal sehatnya pun hilang.

"Saya mungkin digoda setan, yang namanya manusia kan ada salahnya," jelas AWS

 Seorang ustad berinisial AWS, 37, harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polresta Pekanbaru, Kamis (19/1) siang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News