Astaga, Pemilik Resto Star dan Juru Masak Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang

Astaga, Pemilik Resto Star dan Juru Masak Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang
Ketiga tersangka yang diamankan usai dilaporkan warga. Foto: pojoksatu.id

Dari penggerebekan itu, petugas mendapati Im sedang berdiri dekat tangga dan kedapatan membuang 1 plastik klip berisi kristal dari tangan kirinya. Sementara IF berada di dekat pintu dan Rif tengah duduk di dapur.

“Lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan bong (alat isap sabu) di lantai dekat tangga. Selain bong, kami juga menyita 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu seberat 0,3 gram dan sebungkus rokok,” urai Martualesi.

Kepada petugas, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial Ris di Desa Pondok Ceblong. Sayangnya, saat pengembangan ke lokasi yang ditunjukkan pria itu tidak ditemukan.

Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan. “Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Mirisnya, setelah interogasi, didapati fakta Im merupakan istri dari BS, seorang terpidana perkara narkotika dan penggelapan mobil yang tengah menjalani hukuman di penjara Tanjunggusta, Medan.

BACA JUGA: Nugroho Babak Belur Dihajar Massa Jadi Kayak Begini, Coba Lihat Tampangnya

Saat suaminya ditahan, Im mengaku telah menikah lagi dengan DW. Namun, tak bertahan lama dan DW telah diusirnya pada Maret lalu, karena tak mau bekerja. (nin)

Seorang perempuan berinisial Im, 38, tak berkutik ketika tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang bersama karyawannya (koki) di Resto Star Jalan Ampera, Aek Nabara, Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News