Astaga, Ratusan Parkir Swasta Belum Berizin

''Karena itu, kami mengingatkan penyelenggara parkir swasta agar lebih tertib,'' katanya.
Mengapa penyelenggara parkir ogah mengurusnya ke dishub? Tampaknya, kini berkembang pertanyaan dari penyelenggara parkir swasta terkait dua izin tersebut.
Mereka khawatir dishub juga menarik pajak. Padahal, selama ini mereka sudah membayarnya ke DPPK.
Irvan menjelaskan, dishub hanya menarik pajak parkir dari titik yang dikelola pemerintah.
Hasil penarikan itu langsung disetorkan ke DPPK. Tidak ada yang masuk ke dishub.
Perolehan pajak dari titik parkir yang dikelola swasta pun masuk ke DPPK.
Pintunya bisa melalui dishub atau DPPK langsung. ''Bukan berarti ada pembayaran ganda,'' jelasnya.
Dia meminta penyelenggara parkir swasta yang belum berizin segera melengkapinya
SURABAYA - Selama ini sebanyak 1.500 titik parkir di Surabaya dikelola swasta. Titik itu berada di kompleks pertokoan, perkantoran, rumah makan,
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya