Astaga, Ratusan Parkir Swasta Belum Berizin
''Karena itu, kami mengingatkan penyelenggara parkir swasta agar lebih tertib,'' katanya.
Mengapa penyelenggara parkir ogah mengurusnya ke dishub? Tampaknya, kini berkembang pertanyaan dari penyelenggara parkir swasta terkait dua izin tersebut.
Mereka khawatir dishub juga menarik pajak. Padahal, selama ini mereka sudah membayarnya ke DPPK.
Irvan menjelaskan, dishub hanya menarik pajak parkir dari titik yang dikelola pemerintah.
Hasil penarikan itu langsung disetorkan ke DPPK. Tidak ada yang masuk ke dishub.
Perolehan pajak dari titik parkir yang dikelola swasta pun masuk ke DPPK.
Pintunya bisa melalui dishub atau DPPK langsung. ''Bukan berarti ada pembayaran ganda,'' jelasnya.
Dia meminta penyelenggara parkir swasta yang belum berizin segera melengkapinya
SURABAYA - Selama ini sebanyak 1.500 titik parkir di Surabaya dikelola swasta. Titik itu berada di kompleks pertokoan, perkantoran, rumah makan,
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau