Astaga, Ratusan Parkir Swasta Belum Berizin
jpnn.com - SURABAYA - Selama ini sebanyak 1.500 titik parkir di Surabaya dikelola swasta.
Titik itu berada di kompleks pertokoan, perkantoran, rumah makan, maupun perhotelan.
Sayangnya, banyak di antaranya yang belum memiliki izin dari dinas perhubungan setempat.
Berdasar data, dari 1.500 titik itu, baru sekitar 700 titik yang sudah berizin.
Padahal, menurut aturannya, penyelenggaraan tempat parkir bisa dilakukan orang atau badan setelah memperoleh izin.
Namun, fakta di lapangan tidak demikian. Penyelenggara parkir swasta hanya punya izin dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya.
Izin tersebut terkait dengan kewajiban pembayaran pajak kepada daerah. Mereka menganggap izin itu cukup mewakili kewajiban izin dari dinas perhubungan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menyatakan, aturan sudah menyebut jelas mengenai izin itu.
Menurut dia, meski sudah mendapat izin dari DPPK, penyelenggara tetap wajib memiliki izin dari dishub.
SURABAYA - Selama ini sebanyak 1.500 titik parkir di Surabaya dikelola swasta. Titik itu berada di kompleks pertokoan, perkantoran, rumah makan,
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan