Astaga, Ratusan Parkir Swasta Belum Berizin

Astaga, Ratusan Parkir Swasta Belum Berizin
Parkir. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Selama ini sebanyak 1.500 titik parkir di Surabaya dikelola swasta.

Titik itu berada di kompleks pertokoan, perkantoran, rumah makan, maupun perhotelan.

Sayangnya, banyak di antaranya yang belum memiliki izin dari dinas perhubungan setempat.

Berdasar data, dari 1.500 titik itu, baru sekitar 700 titik yang sudah berizin.

Padahal, menurut aturannya, penyelenggaraan tempat parkir bisa dilakukan orang atau badan setelah memperoleh izin.

Namun, fakta di lapangan tidak demikian. Penyelenggara parkir swasta hanya punya izin dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya.

 Izin tersebut terkait dengan kewajiban pembayaran pajak kepada daerah. Mereka menganggap izin itu cukup mewakili kewajiban izin dari dinas perhubungan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menyatakan, aturan sudah menyebut jelas mengenai izin itu.
Menurut dia, meski sudah mendapat izin dari DPPK, penyelenggara tetap wajib memiliki izin dari dishub.

SURABAYA - Selama ini sebanyak 1.500 titik parkir di Surabaya dikelola swasta. Titik itu berada di kompleks pertokoan, perkantoran, rumah makan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News