Pembunuhan Sekeluarga di Mabar

Astaga! Roni hanya Dibayar Rp 300 Ribu untuk Bantai Anak-anak Korban

Astaga! Roni hanya Dibayar Rp 300 Ribu untuk Bantai Anak-anak Korban
Roni (21), salah satu tersangka pembunuhan keluarga saat tiba di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (12/4). Roni ditangkap di Jalan Pembangunan II, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (11/4) sore. Ilustrasi by: Sutan Siregar/Sumut Pos

jpnn.com, MEDAN - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah mengungkap sebuah fakta baru dari kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar, Medan, Sumut, Kamis (13/4).

Roni, yang berperan sebagai eksekutor anak-anak korban, Syifa (Naya), Gilang, dan Kinara, ternyata dibayar Rp 300 ribu untuk aksi kejinya itu.

Roni yang masih keponakan otak pelaku Andi Lala menghabisi Syifa, Gilang dan Kinara dengan tangan dan benda tumpul. Dua yang pertana tewas, sementara Kinara selamat walau kondisinya sempat kritis.

Roni sendiri cukup liar. Bahkan saat ditangkap, petugas terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkannya. Pasalnya, saat hendak diringkus itu, dia melakukan perlawanan dan berusaha kabur.

Saat menghabisi anak-anak pasangan suami istri Iriyanto, 40 dan Sri Ariyanti, 40, itu, Roni mengaku hanya menerima Rp 300 ribu dan satu unit handphone dari pelaku utama, Andi Lala.

Namun uang itu bukan upah, melainkan jatahnya sebelum hasil rampokan dijual.

Rencananya setelah membunuh, mereka akan menjual seluruh harta benda yang mereka rampok dari rumah Iriyanto, seperti sepeda motor, laptop, uang Rp25 juta dan lainnya yang mereka simpan di rumah Andi Lala.

“Jadi mereka belum ada menyepakati pembagian, karena fokus pada pelarian masing-masing. Jadi sebelum barang bukti terjual, baik Roni maupun Andi Syahputra lebih dulu tertangkap," ujar Kombes Nurfallah seperti dilansir Riau Pos (Jawa Pos group) hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah mengungkap sebuah fakta baru dari kasus pembunuhan satu keluarga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News