Astagfirullah, ASN Ini Diduga Menyelewengkan Infak Masjid Sampai Rp 892 Juta

Astagfirullah, ASN Ini Diduga Menyelewengkan Infak Masjid Sampai Rp 892 Juta
Masjid Raya Sumatera Bara. Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra/aww

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, 9, 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan terhadap kasus itu telah dilakukan kejaksaan berbekal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: 02/L73/FD1/04/2020 tertanggal 22 April 2020, yang telah ditandatangani Kajati Sumbar Amran.

YR disebut bisa memainkan beberapa item anggaran secara leluasa karena rangkap wewenang yang diemban, yakni bendahara di Masjid Raya Sumbar, bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov yang dulu bernama Biro Bina Sosial.

Ia menjabat sebagai Bendahara Bina Sosial Pemprov Sumbar yang kini berubah nama menjadi Biro Bintal Kesra sejak 2010 hingga 2019.

Sedangkan jabatan bendahara pembantu UPZ dan bendahara Masjid Raya Sumbar dijabat sejak 2014 hingga 2019. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

ASN berinisial YR itu kini resmi jadi tersangka dan sore tadi digiring ke Rutan Anak Air, Padang.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News