Astaghfirullah... Guru Ngaji Laknat Cabuli Enam Santriwati

jpnn.com - SEKAYU – Guru mengaji bukannya membericontoh yang terpuji, malah beraksi cabul dan membuat enam santriwati di bawah umur harus mengalami perlakuan tak senonoh. Guru berinisial M (47), Selasa (15/9), ditangkap polisi dalam dugaan melakukan pencabulan terhadap enam orang santrinya.
Dalam laporannya, kejadian disebutkan terjadi dalam sebuah musala dalam kompleks pabrik kelapa sawit, di Kecamatan Batang Hari Leko, Muba, Sumsel, Juni 2015 lalu.
Enam orang yang diduga dicabuli, santri perempuan yang masih di bawah umur. Masing-masing berinisial IC, AZ, AD, DA, VL serta SV.
“Laporannya ke Polres Muba, 10 September lalu. Setelah ada cukup alat bukti, tersangka kami tangkap Selasa kemarin,” ujar Ipda Sunarto, Kanit PPA Satreskrim Polres Muba, Rabu (16/9).
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 76 E UU No.35/2015 tentang Perlindungan Anak. Informasinya, keenam santri itu dicabuli secara terpisah.
Ada yang dipeluk, dicium, dipegang kemaluannya, diraba pahanya, dipangku tersangka yang hanya mengenakan kain sarung.
Salah satu orang tua korban, berinisial I, mengatakan sebenarnya permasalahan itu sempat hendak diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi menemui jalan buntu karena pelaku terus membantah cerita dari para korban.
Akhirnya, diputuskan dilaporkan ke Polres Muba, 10 September lalu. “Kami minta M diproses sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.
SEKAYU – Guru mengaji bukannya membericontoh yang terpuji, malah beraksi cabul dan membuat enam santriwati di bawah umur harus mengalami perlakuan
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang