Asuransi Pertanian Terbukti Menyelamatkan Petani

Asuransi Pertanian Terbukti Menyelamatkan Petani
Petani di sawah. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Ternak Sapi (AUTS). Pelaksanaan AUTP sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI nomor 15/Kpts/SR.230/B/05/2017 (AUTP) Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi.

Pelaksanaan AUTP diawali pada 2012-2014 melalui pilot project kerjasama antara Kementerian Pertanian dengan Perusahaan Pupuk Holding Company dan PT Asuransi Jasindo (Persero) di sejumlah daerah.

Kemudian, pada 2015 sampai 2017 dilanjutkan dengan areal cakupan layanan asuransi usaha tani padi diperluas mencapai target satu juta hektare.

"Dalam pelaksanaan AUTP memberikan pertanggungan senilai Rp 6 juta per hektare per musim tanam untuk sawah yang mengalami gagal panen karena tiga penyebab utama. Yaitu, serangan hama dan penyakit (OPT), kebanjiran dan kekeringan," paparnya.

Adapun premi yang harus dibayarkan adalah tiga persen dari Rp 6 juta (biaya saprodi), Rp 180 ribu per hektare per musim tanam, dibantu oleh pemerintah

(APBN) 80 persen atau Rp 144 ribu per hektare per musim tanam, dan 20 persen premi swadaya sebagai edukasi/pembelajaran masyarakat.

"Dalam dua tahun terakhir, jumlah sawah petani yang diasuransikan semakin luas. Tahun 2015 seluas 233 ribu hektare, tahun 2016 seluas 499 ribu hektare, dan hingga akhir 2017 ditargetkan mencapai satu juta hektare," lanjut dia.

Sementara itu, Ketua Poktan di Kabupaten Bangka Selatan Sahroni menceritakan, dari 100 hektare yang diajukan klaim ganti rugi 2017 ini, mereka mendapat penggantian 57 hektare.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Pending Dadih mengatakan, asuransi pertanian dan peternakan sangat penting

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News