Asuransi Pertanian Tingkatkan Kredibilitas Petani

Asuransi Pertanian Tingkatkan Kredibilitas Petani
Petani di sawah. Foto: Kementan

"Dengan mekanisme yang diatur dalam asuransi pertanian, petani akan mendapatkan penggantian modal sesuai klaim luasan areal yang mengalami gagal panen. Dengan demikian, terdapat jaminan keberlangsungan usaha tani selanjutnya," jelas Pending.

Adanya asuransi pertanian diharapkan menciptakan kondisi berusaha tani yang lebih tenang dalam berusaha tani.

Sebab, petani akan merasa lebih yakin dan tetap memiliki kemampuan untuk melanjutkan usahanya walaupun sebelumnya mengalami kegagalan.

Selain itu, adanya asuransi pertanian diharapkan membuat petani berupaya menerapkan budi daya yang lebih baik sesuai anjuran.

"Dengan adanya asuransi pertanian, kredibilitas petani di mata perbankan menjadi lebih baik sehingga membuka peluang dan kemudahan untuk memperoleh kredit usaha tani," tambah Pending.

Saat ini, perlindungan petani melalui asuransi pertanian baru diterapkan untuk tanaman pangan padi (AUTP) dan ternak sapi/kerbau betina yang berorientasi peningkatan populasi (asuransi usaha ternak sapi/kerbau-AUTS/K).

Pelaksanaannya sudah mencakup hampir di seluruh wilayah Indonesia, terutama wilayah sentra produksi padi dan ternak.

"Pelaksanaan asuransi pertanian telah dimulai sejak 2015 hingga 2018. Pelaksana asuransi pertanian adalah BUMN yang bergerak di bidang asuransi umum kerugian," ungkap Pending.

Salah satu upaya pemerintah menanggulangi permasalahan dan beban petani adalah melaksanakan program asuransi pertanian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News