Asyik, ATVSI Pastikan Siaran TV Digital Tidak Dipungut Biaya

Asyik, ATVSI Pastikan Siaran TV Digital Tidak Dipungut Biaya
Set Top Box (STB) untuk TV digital (ANTARA/Istimewa)

Jika tidak memiliki televisi digital, masyarakat bisa menggunakan set top box untuk disambungkan ke televisi analog.

Set top box menghubungkan perangkat televisi dengan antena, kemudian alat itu mengubah transmisi dari siaran digital supaya bisa ditangkap perangkat TV analog.

Indonesia berkomitmen migrasi dari siaran televisi analog ke digital secara nasional tahun ini.

Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja mengamanatkan migrasi ke siaran digital selesai paling lambat 2 November.

Kementerian Komunikasi dan Informatika semula menjadwalkan Analog Switch-Off (ASO) dimulai pada 2021 dibagi dalam lima tahap, tetapi terkendala pandemi.

Kementerian akhirnya mengubah rencana ASO menjadi tiga tahap mulai April 2022.

Kementerian Kominfo akhirnya menggunakan skema berganda (multiple) ASO, berfokus pada kesiapan infrastruktur multipleksing, kesiapan perangkat set top box dan keberadaan siaran televisi terestrial analog di wilayah siaran.

Wilayah siaran yang sudah memenuhi ketiga syarat itu dinilai siap migrasi ke siaran televisi terestrial digital.

Sektetaris Jenderal Asosias Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar menegaskan siaran televisi analog ke digital tidak akan dipungut biaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News