Asyik Nih! Saldo Nol, Tapi Tetap Bisa Bertransaksi

Asyik Nih! Saldo Nol, Tapi Tetap Bisa Bertransaksi
Ilustrasi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan bahwa tersangka melanggar dua pasal sekaligus. Yakni, soal informasi transaksi elektronik dan pemalsuan surat.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu menambahkan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan bank-bank yang dirugikan. Bukan hanya bank dalam negeri, rupanya tersangka juga merugikan bank di Amerika Serikat. "Untuk yang di luar negeri, kami koordinasi dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia," jelasnya. (did/fat/mas)

SURABAYA - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar  kejahatan perbankan kemarin (1/9). Yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News