Asyik, Pengajuan Pengunaan Nama Kapal Bisa Dilakukan Secara Online

jpnn.com - JAKARTA - Para pemilik kapal saat ini sudah bisa melakukan pelayanan pengajuan penggunaan nama kapal secara online.
Peningkatan sistem online tersebut merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 31 Tahun 2016, pada 21 Oktober 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Sistem aplikasi pelayanan pengajuan penggunaan nama kapal secara online ini bisa diakses melalui website https://kapal.dephub.go.id/.
"Selanjutnya persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan penggunaan nama kapal akan disampaikan secara elektronik dan tidak perlu lagi menggunakan tanda tangan dan stempel Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Tonny Budiono.
Sementara untuk mempercepat proses layanan, maka keabsahan atau persetujuan penggunaan nama kapal akan diberikan melalui Quick Response Code (QR Code).
Dengan pemberlakukan QR Code tersebut, Tonny menambahkan, maka proses pencetakan hasil layanan aplikasi persetujuan penggunaan nama kapal dapat dilakukan di kantor masing-masing pemilik kapal.
“Dengan diberlakukannya sistem aplikasi online, khususnya dalam layanan perizinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, maka semakin mempermudah dan mempercepat para pemilik kapal yang akan menggunakan nama kapal sekaligus meningkatkan kinerja aparatur perhubungan di bidang pelayanan," tutur Tonny.(chi/jpnn)
JAKARTA - Para pemilik kapal saat ini sudah bisa melakukan pelayanan pengajuan penggunaan nama kapal secara online. Peningkatan sistem online
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya