'Atasan' Menkes Larang Publikasi Pemusnahan Makanan Bermelamin
Jubir Presiden : Itu Kewenangan Menkes
Selasa, 28 Oktober 2008 – 10:17 WIB

Foto : M Ali/JAWAPOS
Selain membatalkan pemusnahan, BPOM tidak jadi mengumumkan 16 produk dari 28 produk yang positif mengandung melamin. Sebelumnya, Depkes merilis 28 merek produk makanan yang dicurigai berbahan susu mengandung melamin (selengkapnya lihat grafis).
Menanggapi dugaan adanya campur tangan atasan Menkes, Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng dengan tegas membantah bahwa presiden terlibat. Andi menyatakan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan teknis pemusnahan susu melamin itu ada di tangan Menkes.
''Itu terlalu teknis. Implementasi dan kewenangannya itu diserahkan sepenuhnya kepada Menkes. Presiden tidak mengurus sedetail itu. Itu diserahkan ke Menkes, berdasar undang-undang yang berlaku,'' kata Andi di Kantor Presiden kemarin. ''Dan (Presiden SBY) juga tidak pernah memberikan intruksi ataupun melarangnya. Karena itu wewenang Menkes,'' sambung dia. (zul/tom/agm)
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari mendadak membatalkan pemusnahan produk makanan berbahan susu bermelamin asal Tiongkok. Menkse
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'