Bawaslu Akan Laporkan Sukmawati ke Mabes Polri

Bawaslu Akan Laporkan Sukmawati ke Mabes Polri
Bawaslu Akan Laporkan Sukmawati ke Mabes Polri
JAKARTA – Jika Komisi Pemilihan Umum tidak akan melakukan upaya hokum atas caleg yang menggunakan ijasah palsu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) justru sebaliknya. Bawaslu akan melaporkan caleg bermasalah termasuk yang berijasah palsu ke Mabes Polri.

Anggota Bawaslu Bambang Eka mengatakan, meski sudah ada yang mundur dari caftar caleg, pihaknya tetap akan melaporkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu Mabes Polri. "Termasuk Sukmawati (Ketua Umum PNI PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri) yang sudah mundur, penggunaan ijasah palsu dalam proses pencalegan tetap tidak dibenarkan," ujar Eka yang ditemui usai rapat pleno dengan KPU di Jakarta, Senin (27/10).

Menurutnya, pihak kepolisian lah yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan mencari tahu keabsahan ijasah yang digunakan caleg. "Itu keahliannya polisi," kata Eka.

Menurutnya, pengunduran diri yang dilakukan oleh Sukmawati merupakan keputusan politik. Sementara penggunaan ijasah palsu sebagai dokumen pencalonan tetap merupakan masalah hokum yang serius. "Kami pun akan melaporkan hal tersebut," tandas Bambang.

JAKARTA – Jika Komisi Pemilihan Umum tidak akan melakukan upaya hokum atas caleg yang menggunakan ijasah palsu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News