Atasi Ancaman, KPK Harus Diatur dalam UUD

Atasi Ancaman, KPK Harus Diatur dalam UUD
Atasi Ancaman, KPK Harus Diatur dalam UUD
JAKARTA- Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan ancaman yang bertubi-tubi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya melahirkan kesadaran untuk memperkokoh lembaga itu melalui konstitusi UUD 1945.

"KPK selalu menghadapi banyak ancaman dari berbagai pihak yang menginginkan KPK dilemahkan atau bahkan dihapuskan. Karena ancaman itulah, perlunya memperkokoh keberadaan KPK dalam konstitusi tidak hanya dengan UU tetapi dengan UUD,” kata Lukman Hakim dalam Diskusi Dialektika Demokrasi yang berlangsung di Press Room DPR RI Gedung Nusantara III Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).

Diterangkan Lukman, wacana pembubaran KPK yang kembali terdengar akhir-akhir ini tidak perlu ditanggapi dengan berlebihan. Pasalnya, wacana tersebut merupakan isu lama yang kerap terulang dalam momen tertentu. Hal itu menurut Lukman terjadi lantaran adanya perlawanan dari para koruptor dan pihak lain yang tidak menginginkan keberadaan KPK.

"Tidak perlu terkejut dengan isu pembubaran KPK karena sudah lama terdengar. Anggapan bahwa KPK adalah lembaga adhoc sebenarnya tidak berdasar, itu terjadi karena selalu ada pihak yang kepentingannya terganggu oleh adanya KPK selalu ingin meniadakan eksistensi KPK,” kata Lukman.

JAKARTA- Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan ancaman yang bertubi-tubi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya melahirkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News