Atasi Ancaman, KPK Harus Diatur dalam UUD
Kamis, 04 Agustus 2011 – 16:56 WIB
Terkait diaturnya KPK dalam konstitusi UUD 1945, Lukman menilai bahwa momentum amandemen UUD yang digagas oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah waktu yang tepat untuk memperkuat keberadaan KPK dalam konstitusi.
“KPK selama ini bisa dieliminir oleh presiden dan juga DPR, makanya KPK perlu diatur dalam konstitusi. Momentum amandemen UUD bisa jadi saat yang tepat dan dimanfaatkan untuk memperkuat keberadaan KPK,” ucap dia.
Ditambahkan Lukman, korupsi harus diperangi secara permanen dengan alasan bahwa kekuasaan tidak akan lepas dari unsur korupsi. Untuk memerangi korupsi secara permanen, maka diperlukan lembaga pemberantasan korupsi yang permanen.
Mengapa KPK perlu dipertahankan? Lukman menyebutkan ada dua keunggulan KPK yang tidak dimiliki oleh dua lembaga penegak hukum lainnya yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Pertama adalah indepensi KPK yang dinilai lebih kredibel, kedua kewenangan KPK dinilai lebih luas dibandingkan dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
JAKARTA- Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan ancaman yang bertubi-tubi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya melahirkan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club