Atasi Ancaman, KPK Harus Diatur dalam UUD

Atasi Ancaman, KPK Harus Diatur dalam UUD
Atasi Ancaman, KPK Harus Diatur dalam UUD
“Belakangan kian marak praktik korupsi dengan desentralisasi, sekarang korupsi dilakukan pejabat di daerah juga. Makanya KPK harus terus dipertahankan, dengan adanya KPK saja masih banyak kasus yang belum ditangani apalagi tidak ada KPK. Dalam pikiran saya membubarkan KPK akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” tandasnya. (tas/jpnn)

JAKARTA- Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan ancaman yang bertubi-tubi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya melahirkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News