Atasi Ancaman, KPK Harus Diatur dalam UUD
Kamis, 04 Agustus 2011 – 16:56 WIB
“Belakangan kian marak praktik korupsi dengan desentralisasi, sekarang korupsi dilakukan pejabat di daerah juga. Makanya KPK harus terus dipertahankan, dengan adanya KPK saja masih banyak kasus yang belum ditangani apalagi tidak ada KPK. Dalam pikiran saya membubarkan KPK akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” tandasnya. (tas/jpnn)
JAKARTA- Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saefuddin mengatakan ancaman yang bertubi-tubi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya melahirkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
- BTN Berkomitmen Menindak Tegas Setiap Pelanggaran Hukum
- Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
- Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah
- Kemenpora & Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM