Atasi Karhutla, Pemerintah Terapkan Penegakan Hukum Multidoor
Jumat, 16 Agustus 2019 – 22:03 WIB

Karhutla di Kubu Raya. Foto : Humas KLHK
Secara umum, menurut Ridho, penyebab karhutla dikarenakan sebagian besar ulah manusia, meskipun tetap ada peluang akibat cuaca dan kerusakan ekosistem.
“Alasan kenapa manusia melakukannya juga bermacam-macam. Ada karena tidak tahu atau iseng kemudian terbakar. Kemudian ada juga moral hazard, dilihat bahwa pengawasannya lemah, maka dia melakukan pembakaran. Selanjutnya, yang paling penting yaitu mens rea, yaitu ada orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan finansial dari karhutla ini, khususnya land clearing. Oleh karena itu, kami lakukan penegakan hukum,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Secara umum, Ditjen Gakkum KLHK mencatat penyebab karhutla dikarenakan sebagian besar ulah manusia, meskipun tetap ada peluang akibat cuaca dan kerusakan ekosistem.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Tren Karhutla Menurun, Menhut Raja Juli: Bangga, Tetapi..
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Menhut: Tren Karhutla Pada 2025 Menurun, 3 Hal Ini Menjadi Faktornya
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan