Atasi Karhutla, Pemerintah Terapkan Penegakan Hukum Multidoor

Atasi Karhutla, Pemerintah Terapkan Penegakan Hukum Multidoor
Karhutla di Kubu Raya. Foto : Humas KLHK

Secara umum, menurut Ridho, penyebab karhutla dikarenakan sebagian besar ulah manusia, meskipun tetap ada peluang akibat cuaca dan kerusakan ekosistem.

“Alasan kenapa manusia melakukannya juga bermacam-macam. Ada karena tidak tahu atau iseng kemudian terbakar. Kemudian ada juga moral hazard, dilihat bahwa pengawasannya lemah, maka dia melakukan pembakaran. Selanjutnya, yang paling penting yaitu mens rea, yaitu ada orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan finansial dari karhutla ini, khususnya land clearing. Oleh karena itu, kami lakukan penegakan hukum,” tandas dia. (cuy/jpnn)


Secara umum, Ditjen Gakkum KLHK mencatat penyebab karhutla dikarenakan sebagian besar ulah manusia, meskipun tetap ada peluang akibat cuaca dan kerusakan ekosistem.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News