Atasi Sengketa di Kawasan Hutan, Empat Institusi Teken Nota Kesepahaman

Atasi Sengketa di Kawasan Hutan, Empat Institusi Teken Nota Kesepahaman
Atasi Sengketa di Kawasan Hutan, Empat Institusi Teken Nota Kesepahaman

Sedangkan Kepala BPN Hendarman Supandji mengapresiasi KPK yang berinisiatif memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman. Mantan Jaksa Agung itu menyebut penandatangan nota kesepahaman itu penting untuk mencegah agar tidak terjadi sengketa berkepanjangan terkait permasalahan hutan.

"Harapan ke depan tidak ada lagi satu kawasan dengan beberapa legalisasi aset. Jadi di one map, one certificate (satu lokasi satu sertifikat, red). Jangan sampai terjadi pemetaan hak guna bangunan, hak guna usaha berada di kawasan hutan. Intinya mencegah terjadinya konflik dalam suatu kawasan," tutur Hendarman.

Sementara Menteri PU Djoko Kirmanto menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti nota kesepakatan itu. Kementeria PU, sambung dia, memiliki tanggung jawab terkait dengan persoalan tata ruang nasional.

"Di dalam peraturan itu, sambil menunggu rencana tata ruang yang final, apa yang diputuskan di keputusan bersama ini bisa diimplementasikan supaya pembangunan lebih cepat," ujar Djoko.

Sedangkan pihak Kementerian Dalam Negeri menilai peraturan bersama yang berawal dari nota kesepahaman itu merupakan kebijakan yang sangat baik dan diharapkan bisa meminimalisir konflik tumpang tindih di kawasan hutan. Menurut Irjen Kemendagri Maliki Heru Santosa, pihaknya akan meminta seluruh kepala daerah agar bisa menyukseskan peraturan-peraturan terkait pertanahan atau kehutanan.

Kemendagri, lanjut Maliki, juga akan meminta percepatan pembangunan daerah bagi masyarakat yang terkena konflik terkait pembangunan kawasan hutan. "Meminta mempercepat pembangunan daerah terhadap masyarakat yang terkena dampak dan konflik dalam pembangunan kawasan hutan," tandas Maliki yang mewakili Mendagri Gamawan Fauzi.(gil/jpnn)

JAKARTA - Empat instansi pemerintahan terikat dalam nota kesepahaman tentang penyelesaian sengketa di kawasan hutan. Empat instansi itu adalah Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News