Atik Dipolisikan Setelah Gelapkan Uang Rp 370 Juta

Atik Dipolisikan Setelah Gelapkan Uang Rp 370 Juta
Uang THR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dari hasil temuan tersebut, Chitra mengumpulkan semua anak buahnya. Sambil menangis, Atik mengakui perbuatannya.

Hari itu juga, dia diberhentikan. Chitra memberikan waktu satu bulan untuk mengembalikan kerugian yang dialami perusahaan.

Namun, setelah 30 hari berlalu, ibu dua anak tersebut tidak memberi kabar. "Akhirnya, saya putuskan lapor polisi," kata warga Mulyorejo itu.

Di sisi lain, Kepala Unit Jatanras Iptu Giadi Nugraha membenarkan adanya laporan yang dia terima akhir Mei itu.

Saat ini perkara masih dalam penyelidikan. "Terlapor sudah datang satu kali. Ini kemungkinan dipanggil lagi," terangnya.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2012 itu mengatakan, beberapa alat bukti sudah diamankan.

Di antaranya, bukti transfer dari bank, nota penjualan, faktur pajak, dan beberapa dokumen lain yang diperlukan.

Saat ini penyidik masih mempelajari dokumen-dokumen tersebut. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara.

Atik memalsukan tanda tangan pada faktur pajak dan nota penjualan untuk menggelapkan Rp 370 Juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News