Atik Dipolisikan Setelah Gelapkan Uang Rp 370 Juta

Atik Dipolisikan Setelah Gelapkan Uang Rp 370 Juta
Uang THR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tugas Atik adalah membuat nota pesanan barang, penagihan, serta basis data perusahaan terkait pelanggan yang pernah pesan.

Tidak pernah ada masalah terkait data keuangan yang dikerjakannya selama ini. Namun, Chitra memang selalu melakukan audit setiap tiga bulan sekali.

Nah, saat audit keuangan itulah, ditemukan kejanggalan. Ada selisih antara faktur pajak dan nota penjualan. Karena itu, Chitra meminta anak buahnya mengecek rekanan yang pesan barang ke perusahaannya.

BACA JUGA : Mobil Hasil Penggelapan Alami Kecelakaan, Pelaku Sekarat

Setelah dicek, ternyata ada beberapa perusahaan yang tidak mentransfer uang pembayaran ke rekening CV Karya Baru.

Uang pembayaran atas pembelian pompa air justru ditransfer ke rekening BRI atas nama Yayuk Indayani. Belum diketahui siapa Yayuk itu.

Setelah melihat kejanggalan dalam transaksi, dia meminta semua dokumen penjualan diaudit. Hasilnya cukup mencengangkan.

"Ternyata, tanda tangan saya dipalsu untuk berbagai kepentingan. Mulai surat jalan, nota penjualan, hingga bukti penjualan," paparnya.

Atik memalsukan tanda tangan pada faktur pajak dan nota penjualan untuk menggelapkan Rp 370 Juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News