Atribut Cagub Bertebaram, Simpatisan Disalahkan
Senin, 18 Juni 2012 – 18:01 WIB
Ramdhansyah juga memperingatkan agar pemasangan atribut pasangan calon di luar jadwal kampanye tak terulang lagi. Ditegaskannya, pasangan calon bisa dikenai sanksi tidak boleh mengikuti kampanye bila masih melakukan pelanggaran tersebut.
"Apabila pelanggaran itu terakumulasi maka KPUD dan Panwaslu dapat melarang melakukan kampanye dalam waktu tertentu, termasuk sanksi sosial," papar Ramdhansyah.
Meski begitu Ramdhansyah menilai aktivitas timses sebelum jadwal masa kampanye pemilukada DKI 2012 lebih tertib. Menurutnya, proses pelaksanaan pemilukada DKI 2012 lebih kondusif dibanding pemilukada DKI 2007maupun pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tahun 2009.
"Lebih tertib diibandingkan pada pilkada 2007 serta pilpres dan pileg 2009. Saat itu hampir seluruh jalan di ibukota seperti lautan alat peraga dan spanduk pasangan calon," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdhansyah mengatakan bahwa pemasangan atribut pasangan calon gubernur (cagub) di
BERITA TERKAIT
- FISIP UPNVJ Gelar Seminar Literasi Politik kepada Gen Z
- PDIP Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Jateng Mulai Hari Ini
- Plt Sekjen MPR Siti Fauziah Tekankan Pentingnya Rekonsiliasi Nilai Pancasila Usai Pemilu
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP Sudah Lupa Dengan Menantu Jokowi
- Direktur Indopol: Duet Marzuki-Risma Berpotensi Kalahkan Khofifah-Emil