Atribut Cagub Bertebaram, Simpatisan Disalahkan

Atribut Cagub Bertebaram, Simpatisan Disalahkan
Atribut Cagub Bertebaram, Simpatisan Disalahkan
Ramdhansyah juga memperingatkan agar pemasangan atribut pasangan calon di luar jadwal kampanye tak terulang lagi. Ditegaskannya, pasangan calon bisa dikenai sanksi tidak boleh mengikuti kampanye bila masih melakukan pelanggaran tersebut.

 

"Apabila pelanggaran itu terakumulasi maka KPUD dan Panwaslu dapat melarang melakukan kampanye dalam waktu tertentu, termasuk sanksi sosial," papar Ramdhansyah.

Meski begitu Ramdhansyah menilai aktivitas timses sebelum jadwal masa kampanye pemilukada DKI 2012 lebih tertib. Menurutnya, proses pelaksanaan pemilukada DKI 2012 lebih kondusif dibanding pemilukada DKI 2007maupun pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tahun 2009.

"Lebih tertib diibandingkan pada pilkada 2007 serta pilpres dan pileg 2009. Saat itu hampir seluruh jalan di ibukota seperti lautan alat peraga dan spanduk pasangan calon," ujarnya.

JAKARTA - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdhansyah mengatakan bahwa pemasangan atribut pasangan calon gubernur (cagub) di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News