Atribut Cagub Bertebaram, Simpatisan Disalahkan

Atribut Cagub Bertebaram, Simpatisan Disalahkan
Atribut Cagub Bertebaram, Simpatisan Disalahkan
JAKARTA - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdhansyah mengatakan bahwa pemasangan atribut pasangan calon gubernur (cagub) di luar masa kampanye bukan dilakukan oleh tim sukses (timses). Menurutnya, pelanggaran itu justru dilakukan oleh simpatisan dan ormas pendukung.

"Mereka yang memasang sembarangan itu dari simpatisan dan ormas yang mendukung pasangan calon," kata Ramdhansyah saat ditemui di kantor KPUD DKI, Senin (18/6).

Meski itu ulah simpatisan, namun bukan berarti timses dapat lepas tangan begitu saja. Ramdhanysah meminta agar timses pasangan calon dan partai politik pengusung memberi pemahaman kepada simpatisan dan ormas untuk tidak melakukan pelanggaran pemasangan atribut kampanye.

"Timses dan partai politik harus melakukan pendidikan politik bagi sayap partai dan ormas pendukung untuk tidak memasang alat peraga di luar masa kampanye. Pendidikan politik dan menginformasikan tahapan pilkada kepada ormas dan sayap partai pendukung adalah tugas timses," pintanya.

 

JAKARTA - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdhansyah mengatakan bahwa pemasangan atribut pasangan calon gubernur (cagub) di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News