ATSI Minta Pelaksanaan BPJS Ditunda
Kenaikan Biaya SDM Bisa Lampuai Besaran Pertumbuhan Industri

Pasalnya, jika melanggar ketentuan SJKN, perusahaan akan memperoleh teguran tertulis sebanyak 2 kali. Kemudian, sanksi berikut yakni denda 0,1 %. Jika masih juga belum mematuhi maka akan dikenakan administrasi publik.
Karena itu, kata Alex,sebaiknya perusahaan mendaftarkan karyawannya jauh hari (minimal 1 bulan) sebelum diberlakukannya ketentuan BPJS Kesehatan ini secara nasional pada 1 Januari 2015. Ini untuk mengantisipasi jika terdapat kegagalan dalam proses upload masih memiliki waktu untuk perubahan-perubahan yang diperlukan.
Melalui kegiatan seperti seminar ini seluruh anggota ATSI bisa menindaklanjutinya dengan pertemuan-pertemuan berikutnya untuk memformulasikan usulan ATSI kepada pemerintah terkait BPJS. “Ini semata-mata agar semua anggota ATSI bisa complydengan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkas Alex. (sam/jpnn)
JAKARTA - Aturan mengenai kewajiban seluruh perusahaan al Nasional (BPJSN) yang mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Kesehatan paling lambat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna