Atun Ternyata Muncikari Wanita Muda, Tarifnya Juga Lamayan

Atun Ternyata Muncikari Wanita Muda, Tarifnya Juga Lamayan
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 296 juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara,” tegasnya. (sag/mul/ais)

Atun, 58, warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, diamankan polisi lantaran diduga terlibat bisnis prostitusi, Kamis (13/2).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News