Atun Ternyata Muncikari Wanita Muda, Tarifnya Juga Lamayan
Sabtu, 15 Februari 2020 – 01:31 WIB
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 296 juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara,” tegasnya. (sag/mul/ais)
Atun, 58, warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, diamankan polisi lantaran diduga terlibat bisnis prostitusi, Kamis (13/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan
- Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Penembakan di Depan Polda Lampung, Pelaku Ialah...
- Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu