Atur Impor Hortikutura, RI Siap Hadapi Gugatan AS
Selasa, 15 Januari 2013 – 10:33 WIB
Sementara itu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berkata pihaknya bakal berkomunikasi dengan pihak AS perihal gugatan tersebut. Saat ini ia telah menyiapkan materi-materi untuk menindak lanjuti hal tersebut. "Masalah ini jangan terlalu ditanggapi berlebihan, besok saya akan komunikasikan dengan AS. Ini kan baru konsultatif jangan dianggap terlalu konfrontasional," terangnya.
Seperti yang diketahui, AS menuduh Permendag No 30 Tahun 2012 mengenai pengetatan impor hortikutura. Dalam beleid tersebut importer diharuskan memperhatikan aspek keamanan pangan, stok dalam negeri dan memenuhi persyaratan kemasan pelabelan dan standart mutu serta keamanan produk.
Selain itu pemerintah juga telah menetapkan kuota impor produk hortikulturan dan produk hewan. Aturan ini lah yang dianggap AS menghambat kinerja ekspor produk hortikutura masuk ke Indonesia. AS menganggap aturan tersebut peraturan impor Indonesia tersebut telah melanggar kewajiban anggota WTO termasuk Perjanjian dalam Tarif dan Perdagangan tahun 1994. (uma/kim)
JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menggugat Indonesia karena dianggap menyalahi kesepakatan World Trade Organization (WTO). Hal itu terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ajinomoto Luncurkan Produk Baru, Bidik Pasar Horeka
- Ini Dia Koleksi Parfum Terbaru dari HINT yang Terinspirasi dari Mode
- Puluhan Perusahaan Ikut Ajang IRCA 2024, Pertama di Indonesia
- BRI Ajak Peserta Relawan Bakti BUMN 2024 Berpetualang di Desa BRILiaN
- Awas, Ada Perusahaan Melakukan Politisasi Bisnis Pakai Isu Palestina
- 25 Tahun PNM, Dirut Ajak Seluruh Karyawan Mengabdi kepada yang Membutuhkan