Aturan Baru BKN Soal NIP ASN, Berlaku Januari 2023

Aturan Baru BKN Soal NIP ASN, Berlaku Januari 2023
Ilustrasi, sejumlah aparatur sipil negara di Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan aplikasi penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Aplikasi tersebut untuk mempermudah pelayanan di bidang status kepegawaian.

Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian (Dir SKK) BKN Paryono menyebut aplikasi tersebut bisa mempercepat proses pengusulan dan penyelesaian permasalahan NIP, seperti salah tanggal lahir, perbaikan kode jenis kelamin, TMT CPNS/PNS dan lain-lain.

“Dengan adanya aplikasi penetapan NIP, dapat menghemat waktu dan biaya. Semua usul sampai dengan proses penyelesaian dilakukan tanpa mengirimkan berkas secara fisik atau paperless,” kata Paryono dikutip dari laman BKN, Selasa (15/11).

Paryono menjelaskan, 14 kantor regional BKN masuk dalam pilot project aplikasi penetapan NIP pada aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang dikelola BKN.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa Dit SKK juga sudah melakukan penyederhanaan alur serta SOP untuk mendukung kelancaran dalam penerapan aplikasi tersebut.

Salah satunya dengan dihilangkannya bagian penerimaan surat sehingga usul perbaikan NIP bisa langsung diterima dan diproses oleh tim teknis Dit SKK.

Selanjutnya, setelah selesai diproses dan ditandatangani secara digital oleh Direktur SKK, usul yang sudah diperbaiki secara otomatis langsung terkirim kepada admin instansi pengusul.

BKN akan memberlakukan aturan baru soal perbaikan NIP ASN. Jika tidak, yang rugi ASN itu sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News