Tiada Lagi Alasan Pemda untuk Tidak Mengajukan Formasi ASN PPPK 2022

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah daerah didorong untuk menambah formasi pada seleksi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK Tahun 2022.
Pemerhati pendidikan dari Jurusanku, Ina Liem mengatakan bahwa pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran untuk menggaji para guru yang lulus seleksi tahun ini melalui dana alokasi umum (DAU).
“Dengan tersedianya anggaran yang berasal dari DAU, maka tiada ada lagi alasan pemda untuk tidak mengajukan formasi ASN PPPK 2022,” ujar
Ina Liem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (15/11).
Menurut dia, para guru akan dirugikan dengan keputusan pemda yang tidak secara penuh membuka formasi PPPK guru.
Selama ini, katanya, kualitas pendidikan di Indonesia lambat berkembang karena berbagai masalah, salah satunya pengajuan formasi ASN PPPK 2022 oleh pemda. “Apabila permasalahan ini tidak diselesaikan maka sangat sulit meningkatkan kualitas pendidikan. Kalau berharap pemda tergerak dengan sukarela mungkin sulit, jadi, memang harus diatur dengan peraturan yang tegas,” ungkapnya.
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan kebutuhan formasi tahun 2022 mencapai 781.844 guru.
Hanya saja, pemda baru mengajukan formasi sekitar 40,9 persen dari total kebutuhan atau 319.618 guru.
Dengan tersedianya anggaran dari DAU, maka tiada lagi alasan pemda untuk tidak mengajukan formasi ASN PPPK 2022.
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda