Tiada Lagi Alasan Pemda untuk Tidak Mengajukan Formasi ASN PPPK 2022

Tiada Lagi Alasan Pemda untuk Tidak Mengajukan Formasi ASN PPPK 2022
Ilustrasi PPPK. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

Awalnya, ketersediaan formasi di Kabupaten Brebes mencapai 538.

Namun, pada 2 November 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes membatalkan usulan formasi tersebut.

Dengan demikian, 538 formasi pelamar prioritas 1 kehilangan kesempatan penempatan ASN PPPK tahun 2022.

Terbaru, Pemkab Brebes resmi kembali membuka 1.285 formasi bagi guru ASN PPPK setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Negara pada 8 November 2022.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira juga sepakat mendorong pemda di seluruh Indonesia meningkatkan jumlah formasi ASN-PPPK 2022.

Sebab, pemerintah pusat sudah menentukan kebutuhan formasi mencapai 781.844 guru.

“Persoalan ini ada di daerah yang harus diselesaikan pemda. Jadi, perlu endorsement daerah untuk tambah formasi karena dari pusat sudah ada kebutuhan,” kata Andreas. (antara/jpnn)

Dengan tersedianya anggaran dari DAU, maka tiada lagi alasan pemda untuk tidak mengajukan formasi ASN PPPK 2022.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News