Aturan Baru BPJS Kesehatan Menuai Kontroversi
Kamis, 26 Juli 2018 – 07:32 WIB
- BPJS Kesehatan dinilai overstaping. Seharusnya ada Peraturan Presiden sedangkan BPJS mengeluarkan Peraturan Direktur Jaminan Layanan Kesehatan.
- Akibat keputusan baru, fasilitas kesehatan merasa terhambat dalam memberikan layanan.
Sumber : DJSN
BPJS Kesehatan mengeluarkan peraturan baru terkait pelayanan operasi katarak, persalinan, dan rehabilitasi medic, yang menuai kontroversi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-57, PTFI Gelar Operasi Katarak Gratis di Mimika
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya