Aturan Baru, Calon Kades tak Harus Warga Setempat
Selasa, 01 November 2016 – 00:18 WIB
KEBUMEN - Persyaratan untuk menjadi calon kepala desa diubah. Yakni tidak harus warga desa setempat. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bus Masuk Jurang di Lampung Barat, 1 Orang Luka Ringan
- Tugboat Terbakar di Barsel, 3 ABK Luka Bakar, 2 Orang Dinyatakan Hilang
- Kebakaran Menghanguskan 11 Rumah di Kota Palangka Raya
- Jalan Lintas Sumbar-Riau Sempat Putus Total, Bagini Kondisi Terkini
- 4 Jemaah Calon Haji Asal Banyumas Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci
- Diterjang Banjir, 4 Jembatan Gantung di Ogan Komering Ulu Putus, Begini Kondisinya