Aturan Baru Gaji PNS, Berikut Ini Penjelasan Pejabat BKN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat proses perumusan aturan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS yang merujuk Pasal 79 dan 80 UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Prinsipnya, penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi dua komponen saja, yakni gaji dan tunjangan.
Menurut Plt Karo Humas BKN Paryono, formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
"Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan," kata Paryono di Jakarta, Kamis (26/11).
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (job value).
BERITA TERKAIT
- Benarkah PNS Dipensiunkan Dini secara Massal? Ini Penjelasan Pak Tjahjo
- Kabar Buruk bagi Honorer K2 Tua yang Ingin Diangkat jadi PNS
- Fraksi PKS Potong Gaji Anggotanya untuk Membantu Korban Bencana Alam
- Indra Charismiadji: 23,5 Persen Guru di Indonesia Suka Bolos, Masih Ngotot jadi PNS?
- Dongkrak Pendapatan PNS, TNI-Polri dan Pensiunan, Bukan Beri Stimulus Kepada Pengusaha
- Alhamdulillah, Tunjangan Fungsional PNS Naik, PPPK Bagaimana?